BATU, RADAR BATU – Sebanyak 6.405 dokumen administrasi kependudukan (adminduk) telah diterbitkan melalui layanan di Kota Batu. Pengajuan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP menjadi dokumen yang paling banyak diproses. Layanan tersebut dilakukan melalui Si Apel Pedes di desa/kelurahan serta Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batu Wiwik Nuryani mengatakan, Si Apel Pedes dibuat untuk mendekatkan layanan adminduk kepada masyarakat. Warga tidak harus datang ke pusat kota karena pengurusan dokumen dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan.
Pengajuan KK dan E-KTP Mendominasi
Pengajuan KK menjadi layanan adminduk yang paling banyak diproses, yakni mencapai 2.760 dokumen. Sementara pengajuan e-KTP tercatat sebanyak 1.527 dokumen.
Baca Juga: Sering Dengar tapi Bingung? Ini Penjelasan Mudah Soal NIK, KK, dan KTP
“Paling banyak yaitu pengajuan KK (Kartu Keluarga) dan e-KTP,” kata Wiwik.
Menurut dia, jumlah dokumen yang diajukan satu warga tidak selalu hanya satu. Dalam kondisi tertentu, satu perubahan data kependudukan dapat membutuhkan beberapa dokumen sekaligus.
Misalnya setelah menikah, warga dapat mengajukan perubahan data KK, penerbitan KK baru, sekaligus perubahan data pada e-KTP. Kondisi tersebut membuat jumlah dokumen yang diterbitkan dapat lebih banyak dibanding jumlah pemohon.
Sementara itu, pengajuan e-KTP baru relatif lebih sedikit. Layanan tersebut umumnya dimanfaatkan warga yang memasuki usia wajib memiliki identitas kependudukan.
“Per hari, mungkin ada sekitar 100-125 pengajuan e-KTP baru,” jelas pejabat eselon II B Pemkot Batu tersebut.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Baru, Perhatikan Tahapannya!
Layanan Desa Pangkas Jarak Pengurusan
Si Apel Pedes memungkinkan masyarakat yang tinggal jauh dari pusat Kota Batu mengurus dokumen kependudukan melalui kantor desa atau kelurahan. Skema tersebut sekaligus diharapkan membuat pelayanan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Selain memangkas jarak, layanan di tingkat desa/kelurahan juga dapat mengurangi peluang praktik percaloan dan pungutan liar (pungli). Masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya.
Disdukcapil Kota Batu mendorong pemanfaatan layanan tersebut agar masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus dokumen kependudukan. Dengan layanan yang semakin dekat, pengurusan adminduk diharapkan menjadi lebih mudah dijangkau seluruh warga.
Editor : Aditya Novrian