BATU, RADAR BATU - Sengketa tanah di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, berlanjut. Setelah gugatan warga dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri (PN) Malang, warga bersama kuasa hukum kini menyiapkan materi banding. Mereka mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat gugatan.
Salah satu inisiator gugatan, Markiyan mengatakan warga masih kompak mengawal sengketa tersebut. Dukungan datang dari 49 ketua RT, 10 ketua RW, tiga kepala dusun, LPMD, hingga BPD. “Sampai saat ini, kami atas nama warga Sumberejo, 49 ketua RT, 10 ketua RW, tiga kepala dusun, LPMD, BPD semua sepakat dan masih kompak untuk menguatkan materi gugatan bersama kuasa hukum kami,” ujarnya.
Penyusunan materi gugatan telah dilakukan sejak Januari 2026. Warga dan kuasa hukum fokus melengkapi bukti untuk mengajukan banding atas putusan PN Malang yang dinilai belum memberi keadilan bagi masyarakat. “Dengan adanya putusan kemarin (Januari), gugatan kami masih NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterima. Jadi warga berupaya terus mengembalikan tanah kami,” imbuhnya.
Baca Juga: Tempat Berburu Baju Thrifting Murah Berkualitas di Batu, Cocok Buat Kantong Mahasiswa - Radar Batu
Dalam putusan 6 Januari lalu, pengadilan juga menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp 2,35 juta. Proses hukum sengketa itu telah berlangsung lebih dari setahun, sejak Maret 2025. Sengketa bermula dari tanah lapangan yang awalnya menjadi bagian dari lahan seluas 15 hektare yang diserahkan negara kepada warga Sumberejo sekitar 1964-1972.
Lahan tersebut diberikan sebagai ganti rugi kepada petani dengan luas masing-masing sekitar 2.000-3.000 meter persegi. Dari lahan tersebut, tersisa 2,8 hektare yang digunakan sebagai makam dan 4.000 meter persegi sebagai lapangan. Lahan sisa tersebut dimanfaatkan warga sejak 1972. Namun, pada 1990, tanah lapangan terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan yang disebut telah meninggal pada 1965.
Baca Juga: Warung Kelingan, Rumah Makan Nusantara dengan View Sawah di Junrejo Batu - Radar Batu
Dua bulan setelah SHM diterbitkan, kepemilikan beralih kepada Haryo Sawunggaling dan dijadikan jaminan pinjaman Rp 420 juta. Karena pinjaman tidak dilunasi, tanah tersebut beberapa kali berpindah kepemilikan hingga pada 2005 tercatat atas nama Menik Rachmawati.
Pada 2023, PN Malang menetapkan eksekusi pengosongan lahan. Warga kemudian mengajukan gugatan pada 2025. “Sampai saat ini, warga masih semangat dan satu suara, yaitu kembalikan tanah warga kami,” pungkasnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan