Sepekan, Tiga Desa di Kota Batu Kantongi Izin Penutupan Jalan

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:00 WIB
PESTA RAKYAT: Salah satu sound horeg dalam kegiatan karnaval di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji pada Rabu lalu (5/8). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
PESTA RAKYAT: Salah satu sound horeg dalam kegiatan karnaval di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji pada Rabu lalu (5/8). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Tiga desa di Kota Batu mendapat izin penutupan jalan atau pengaturan arus lalu lintas untuk kegiatan kemasyarakatan sepanjang sepekan. Izin tersebut diterbitkan Polres Batu pada 5-9 Agustus lalu untuk kegiatan di Desa Tulungrejo, Beji, dan Junrejo. Penutupan tidak dilakukan total, melainkan sistem buka-tutup untuk mengantisipasi kemacetan.

Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda Rahman mengatakan penggunaan jalan untuk kegiatan di luar kepentingan lalu lintas diperbolehkan. Syaratnya memenuhi ketentuan dan tersedia jalur alternatif. “Minggu kemarin, tiga izin kami keluarkan, tetapi bukan penutupan total, hanya buka-tutup saja,” katanya kemarin (10/8).

Pengaturan jalan di Desa Tulungrejo berlangsung 5 Agustus. Disusul Desa Beji pada 8 Agustus dan Junrejo pada 9 Agustus. Pengendara yang melintas di wilayah tersebut diminta mengikuti arahan petugas atau menggunakan jalur alternatif.

Baca Juga: Kebakaran Nipah Mall Makassar Diduga Akibat Korsleting Neon Box, Ini Kronologinya - Radar Batu

Saat kegiatan di Tulungrejo, misalnya, kendaraan dari arah Mojokerto, Pacet, dan Sumber Brantas dapat menuju pertigaan Terminal Stanplat lalu melintas ke arah Coban Talun hingga Selecta. Sementara kendaraan dari arah Kota Malang, Batu, dan Pujon dapat menggunakan jalur melalui pertigaan Desa Sumbergondo atau pertigaan Dusun Kungkuk, Desa Punten.

“Untuk sementara, penutupan jalan pada pekan ini masih belum ada,” ujarnya. Huda menjelaskan izin penggunaan jalan merupakan kewenangan kepolisian. Namun, penyelenggara harus mengajukan rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) lebih dulu. Jika rekomendasi disetujui, permohonan diteruskan kepada kepolisian untuk penerbitan izin.

Baca Juga: Cuma Rp4 Ribu Per Biji, Depot Kurnia Jadi Surganya Pempek Palembang di Kota Batu! - Radar Batu

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalan untuk kegiatan selain kepentingan lalu lintas diperbolehkan dengan syarat tertentu. Salah satunya tersedianya jalan alternatif.

Untuk mengantisipasi kepadatan, kepolisian dan Dishub juga menyiagakan petugas serta melakukan rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan. Panitia kegiatan diminta berkoordinasi sejak awal agar pelaksanaan acara tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Editor : Fajar Andre Setiawan
penutupan jalan Pengaturan Lalu Lintas jalur alternatif polres batu dishub kota batu