BATU, RADAR BATU - Sepanjang semester I tahun ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu mendampingi enam kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan 2025 lalu yang mencapai 12-13 kasus. Pendampingan diberikan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan. Tujuannya sebagai upaya melindungi hak-hak anak.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Batu Mustakim mengatakan seluruh anak yang terlibat perkara memperoleh pendampingan sesuai ketentuan. Mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. “Sampai Juni ini tercatat ada enam kasus. Dibandingkan tahun lalu yang mencapai 12-13 kasus, tahun ini relatif lebih rendah,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu dokumen penting dalam proses peradilan anak adalah Laporan Sosial (Lapsos). Dokumen itu memuat hasil asesmen menyeluruh mengenai kondisi anak, lingkungan keluarga, hingga faktor-faktor yang melatarbelakangi perkara. Lapsos kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Baca Juga: 8 Bulan, 30 Bangunan di Kota Batu Rusak Diterjang Angin Kencang - Radar Batu
“Di dalam Lapsos terdapat hasil asesmen mendalam yang menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum memutus perkara,” jelasnya. Mustakim menambahkan bentuk pendampingan dan rehabilitasi disesuaikan dengan status anak dalam perkara hukum.
Apabila anak berstatus sebagai korban, Dinsos berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan tenaga profesional untuk memberikan pendampingan psikologis. Tujuannya agar proses pemulihan berjalan optimal.
Sementara itu, bagi anak yang dijatuhi sanksi tindakan atau hukuman sosial, Dinsos menyiapkan program rehabilitasi berbasis minat dan bakat. Program itu dijalankan melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang. “Kami sudah bekerja sama dengan Bapas Malang,” katanya.
Baca Juga: Disdik Kota Batu Minta Kontraktor Proyek Sekolah Mangkrak Di-Blacklist - Radar Batu
Dalam pelaksanaannya, bentuk sanksi sosial disesuaikan dengan putusan hakim dan potensi yang dimiliki anak. Salah satunya dengan menempatkan anak pada kegiatan produktif di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari proses pembinaan.
Menurut Mustakim, pendekatan itu tidak sekadar menjadi bentuk pemenuhan sanksi hukum. Namun, juga bertujuan membangun karakter dan meningkatkan keterampilan. Selain itu, juga untuk mempersiapkan anak agar dapat kembali diterima di lingkungan sosialnya. “Harapannya mereka tidak mengulangi perbuatannya dan memiliki bekal untuk kembali beraktivitas secara positif di masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan