Polres Batu Tegaskan Sound Horeg Maksimal 6 Subwoofer, Karnaval Wajib Selesai Pukul 23.00

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:00 WIB
PESTA RAKYAT: Salah satu sound horeg dalam kegiatan karnaval di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji pada Rabu lalu (5/8). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
PESTA RAKYAT: Salah satu sound horeg dalam kegiatan karnaval di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji pada Rabu lalu (5/8). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU – Polres Batu memastikan penggunaan sound horeg dalam karnaval kemerdekaan dan bersih desa tahun ini dibatasi maksimal enam subwoofer. Selain itu, seluruh kegiatan masyarakat wajib berakhir sebelum pukul 23.00 demi menjaga ketertiban lingkungan.

Kabag Ops Polres Batu AKP Hendro Utaryo mengatakan aturan tersebut telah disosialisasikan kepada panitia melalui rapat koordinasi bersama pemerintah desa.

Selain pembatasan jumlah subwoofer, panitia juga diwajibkan mengurus izin keramaian melalui Satuan Intelkam Polres Batu sebelum pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga: Disdik Kota Batu Minta Kontraktor Proyek Sekolah Mangkrak Di-Blacklist - Radar Batu

"Batas waktu kegiatan maksimal pukul 23.00 agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat," katanya.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota Batu mengenai pelaksanaan kegiatan masyarakat selama momentum HUT RI dan bersih desa.

Di sisi lain, Dinas Pariwisata Kota Batu berharap seluruh penyelenggara tetap mengedepankan unsur budaya lokal dalam setiap penampilan karnaval.

Editor : Fajar Andre Setiawan
HUT RI 2026 Budaya Lokal Karnaval HUT RI sound horeg karnaval budaya