Karnaval HUT RI di Kota Batu Wajib Tonjolkan Budaya, Sound Horeg Dibatasi Maksimal 6 Subwoofer

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:30 WIB
PESTA RAKYAT: Salah satu sound horeg dalam kegiatan karnaval di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji pada Rabu lalu (5/8). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
PESTA RAKYAT: Salah satu sound horeg dalam kegiatan karnaval di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji pada Rabu lalu (5/8). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Pemerintah Kota Batu menetapkan aturan baru untuk pelaksanaan karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan bersih desa. Selain mewajibkan peserta menonjolkan budaya lokal, penggunaan sound horeg kini dibatasi maksimal enam subwoofer dan seluruh rangkaian kegiatan harus berakhir paling lambat pukul 23.00.

Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi menjelang rangkaian peringatan HUT RI dan agenda bersih desa di berbagai wilayah Kota Batu. Penyelenggara diminta menjadikan karnaval sebagai ajang pelestarian budaya, bukan sekadar adu keras suara.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto mengatakan setiap desa memiliki potensi budaya yang berbeda-beda. Mulai dari seni tari, batik, pertanian, kuliner hingga tradisi bersih desa yang selama ini masih lestari.

Baca Juga: Disdik Kota Batu Minta Kontraktor Proyek Sekolah Mangkrak Di-Blacklist - Radar Batu

"Fokusnya bukan hanya pada kemeriahan, tetapi bagaimana kebudayaan lokal dapat ditonjolkan," ujarnya.

Menurut Onny, kekayaan tersebut dapat dikemas menjadi pawai budaya yang menarik sekaligus memperkuat identitas Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Batu AKP Hendro Utaryo menegaskan pembatasan sound horeg akan diberlakukan secara tegas. Kapasitas sound system dibatasi maksimal enam subwoofer dan seluruh kegiatan wajib selesai paling lambat pukul 23.00.

Baca Juga: Disperkim Kota Batu Bidik Penyerahan PSU 25 Perumahan - Radar Batu

"Imbauan dan pembatasan sound maksimal enam subwoofer wajib dipatuhi seluruh peserta dan panitia," tegasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota Batu yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama peringatan HUT RI dan bersih desa.

Editor : Fajar Andre Setiawan
HUT RI 2026 Budaya Lokal Karnaval HUT RI sound horeg karnaval budaya