BATU, RADAR BATU - Pelaksanaan karnaval kemerdekaan dan bersih desa di Kota Batu tahun ini diminta kembali menonjolkan kekayaan budaya lokal. Di saat yang sama, penggunaan sound horeg diperketat. Penggunaannya dibatasi maksimal enam subwoofer. Jam pelaksanaan kegiatan pun tidak boleh lebih dari pukul 23.00. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya, hiburan masyarakat, dan ketertiban umum.
Kesepakatan itu merupakan hasil koordinasi lintas instansi menjelang rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI dan agenda bersih desa di berbagai wilayah Kota Batu. Penyelenggara di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadikan karnaval sebagai ruang ekspresi budaya. Artinya, karnaval tidak sekadar jadi ajang adu kekuatan pengeras suara.
Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu Onny Ardianto mengatakan karnaval merupakan salah satu media paling efektif untuk memperkenalkan identitas budaya dan potensi lokal kepada masyarakat dan wisatawan. “Fokusnya bukan hanya pada sejauh mana kemeriahannya. Namun, bagaimana kebudayaan lokal itu dapat ditonjolkan,” ujarnya.
Baca Juga: Jasa Marga Jajaki Kolaborasi Edukasi dengan Jatim Park Group - Radar Batu
Menurut Onny, setiap desa di Kota Batu memiliki karakter yang berbeda. Mulai dari seni pertunjukan, batik, pertanian, kuliner, hingga tradisi bersih desa yang selama ini masih lestari. Keragaman tersebut dinilai menjadi modal besar untuk dikemas menjadi pawai budaya yang lebih menarik sekaligus memperkuat identitas daerah.
“Tiap desa sebenarnya punya tematik sendiri. Ada yang khas batik, pertanian, seni tari, hingga kuliner,” katanya. Onny menilai potensi-potensi itu akan jauh lebih baik jika diangkat dalam momentum pawai budaya. Ia berharap penyelenggara lebih banyak menghadirkan atraksi seni lokal dan tradisional, serta kostum bertema budaya dan produk unggulan desa.
Dengan demikian, karnaval tidak hanya menjadi hiburan warga. Namun, juga memiliki nilai edukasi dan daya tarik wisata. Meski demikian, Onny menegaskan pengaturan penggunaan sound system bukan menjadi kewenangan Disparta.
Baca Juga: Didominasi Guru, 116 ASN Pemkot Batu Pensiun Tahun Ini - Radar Batu
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Polres Batu agar pelaksanaan karnaval berjalan tertib. “Disparta fokus pada pemajuan budaya. Untuk pengaturan teknis sound system dan pengamanan menjadi kewenangan lintas instansi,” jelasnya.
Di sisi lain, Polres Batu memastikan aturan penggunaan sound horeg akan diterapkan secara tegas. Kabag Ops Polres Batu AKP Hendro Utaryo mengatakan pembatasan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh panitia penyelenggara melalui rapat koordinasi bersama pemerintah desa.
“Imbauan dan pembatasan sound maksimal enam subwoofer. Aturan ini wajib dipatuhi seluruh peserta dan panitia karnaval,” tegasnya. Selain membatasi kapasitas pengeras suara, kepolisian juga menetapkan seluruh kegiatan wajib selesai paling lambat pukul 23.00. “Batas waktu kegiatan juga ditentukan maksimal pukul 23.00 agar tidak sampai mengganggu waktu istirahat masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Disperkim Kota Batu Bidik Penyerahan PSU 25 Perumahan - Radar Batu
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota Batu. Regulasi itu menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama momentum peringatan kemerdekaan dan bersih desa. Ia juga mengimbau seluruh panitia mengajukan izin keramaian sejak jauh hari melalui Satuan Intelkam Polres Batu.
Dengan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, perayaan kemerdekaan di Kota Batu diharapkan berlangsung aman dan tertib. Selain itu, kegiatan karnaval juga diharapkan tetap menonjolkan nilai-nilai budaya lokal sebagai identitas utama setiap desa.
Editor : Fajar Andre Setiawan