Jukir Nakal di Kota Batu Terancam Dicabut Izin, Dishub Berlakukan Sanksi Berjenjang

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 15:30 WIB
DIKELUHKAN WISATAWAN: Salah seorang jukir menarik parkir di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu beberapa waktu lalu.
DIKELUHKAN WISATAWAN: Salah seorang jukir menarik parkir di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu beberapa waktu lalu.

BATU, RADAR BATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu memperketat penindakan terhadap oknum juru parkir yang melanggar aturan. Penegakan dilakukan melalui skema sanksi administratif secara bertahap.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Parkir (Binwaskir) Dishub Kota Batu Adi Santoso menjelaskan sanksi dimulai dari teguran lisan, pemanggilan resmi, hingga penarikan rompi jukir.

"Bahkan penarikan rompi jukir diterapkan bagi pelanggaran tertentu sebagai langkah penertiban," katanya.

Baca Juga: Pelanggaran Jukir Nakal Terus Berulang, Karcis hingga Getok Tarif Dominasi Aduan Masyarakat - Radar Batu

Penarikan rompi menjadi tahapan sebelum pencabutan izin bertugas di lokasi parkir. Tanpa atribut resmi tersebut, jukir tidak diperbolehkan lagi melakukan penarikan retribusi kepada masyarakat.

Dishub berharap penerapan sanksi yang konsisten mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin petugas parkir.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan jukir yang tidak memberikan karcis, menarik tarif di luar ketentuan, atau melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Pengawasan Parkir Penertiban Parkir jukir nakal dishub kota batu tarif parkir