BATU, RADAR BATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu memperketat penindakan terhadap oknum juru parkir yang melanggar aturan. Penegakan dilakukan melalui skema sanksi administratif secara bertahap.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Parkir (Binwaskir) Dishub Kota Batu Adi Santoso menjelaskan sanksi dimulai dari teguran lisan, pemanggilan resmi, hingga penarikan rompi jukir.
"Bahkan penarikan rompi jukir diterapkan bagi pelanggaran tertentu sebagai langkah penertiban," katanya.
Penarikan rompi menjadi tahapan sebelum pencabutan izin bertugas di lokasi parkir. Tanpa atribut resmi tersebut, jukir tidak diperbolehkan lagi melakukan penarikan retribusi kepada masyarakat.
Dishub berharap penerapan sanksi yang konsisten mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin petugas parkir.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan jukir yang tidak memberikan karcis, menarik tarif di luar ketentuan, atau melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Editor : Fajar Andre Setiawan