BATU, RADAR BATU - Anggaran sebesar Rp 4 miliar dialokasikan Pemkot Batu untuk merehabilitasi 135 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bantuan tersebut diprioritaskan untuk warga prasejahtera khususnya lansia dan disabilitas. Dari total sasaran tersebut, sebanyak 79 penerima baru saja melakukan pencairan bantuan tahap kedua. Sebelumnya, 56 penerima telah lebih dulu memperoleh bantuan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Prasetyo Bagus Wicaksono menjelaskan bantuan diberikan dalam bentuk stimulan maksimal Rp 30 juta per unit. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima. Bantuan dalam bentuk fresh money itu tidak boleh digunakan di luar ketentuan. Minimal 85 persen dana untuk pembelian material bangunan. Sementara, 15 persennya untuk upah tukang swadaya.
“Bantuan ini berupa stimulan yang ditransfer langsung ke rekening penerima, bukan pengerjaan oleh kontraktor,” ujarnya. Setelah dana diterima, penerima diwajibkan segera memulai pekerjaan fisik. Paling lambat lima hari kalender setelah pencairan. Seluruh proses rehabilitasi ditarget rampung maksimal 90 hari agar rumah bisa segera kembali dihuni.
Penerima juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Laporannya berupa kuitansi pembelian material serta dokumentasi kondisi rumah sebelum dan sesudah renovasi. Laporan paling lambat harus diserahkan 130 hari sejak pencairan. Ia menegaskan penetapan penerima tidak didasarkan pada pemerataan wilayah, tapi tingkat kerentanan sosial.
Bantuan diprioritaskan untuk warga miskin yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Khususnya untuk lansia, penyandang disabilitas, dan penderita sakit menahun. “Perwali Kota Batu Nomor 22 Tahun 2024 mengamanatkan kelompok rentan menjadi prioritas penerima bantuan RTLH,” jelasnya.
Disperkim juga memperketat verifikasi administrasi. Tujuannya untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Rumah yang diusulkan harus berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan pribadi yang sah. Di antaranya memiliki sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), surat keterangan camat, dan tidak berada di kawasan terlarang, misalnya sempadan sungai.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Kelurahan Temas, Kota Batu Sudah Dipulangkan dari RS - Radar Batu
“Status tanah harus jelas dan bebas sengketa agar bantuan dapat diproses,” tegasnya. Dalam pelaksanaannya, Disperkim menggandeng pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, serta Tim Verifikasi yang dibentuk Sekretaris Daerah. Setiap penerima didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Pengawasan tidak hanya berfokus pada penggunaan anggaran. Namun, juga kualitas hasil renovasi. Pemeriksaan mencakup kekuatan struktur bangunan, kondisi atap, sirkulasi udara, hingga kelayakan fasilitas sanitasi. Tujuannya agar rumah benar-benar memenuhi standar hunian sehat dan aman.
Editor : Fajar Andre Setiawan