BATU, RADAR BATU – Keterbatasan jumlah petugas menjadi salah satu tantangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dalam menekan pelanggaran parkir.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi mengatakan saat ini terdapat sekitar 380 juru parkir yang tersebar di 125 titik parkir. Sementara jumlah petugas pengawas hanya sekitar 20 orang.
"Personel kami memang masih terbatas. Karena itu pengawasan dilakukan dengan sistem shift dan rolling petugas," katanya.
Baca Juga: Debit Mata Air Kota Batu Turun 20 Persen, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih - Radar Batu
Meski demikian, Dishub memastikan pembinaan dan pengawasan tetap dilakukan secara rutin.
Menurut Chilman, tarif parkir telah diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023. Kendaraan roda empat dikenai tarif Rp3 ribu pada hari kerja dan Rp5 ribu saat Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Kelurahan Temas, Kota Batu Sudah Dipulangkan dari RS - Radar Batu
Namun di lapangan masih ditemukan oknum jukir yang memungut tarif di luar ketentuan atau tidak memberikan karcis resmi.
Dishub berharap masyarakat aktif melaporkan setiap pelanggaran agar penindakan bisa dilakukan lebih cepat.
Editor : Fajar Andre Setiawan