BATU, RADAR BATU - Praktik parkir liar dan ulah oknum juru parkir (jukir) masih menjadi pekerjaan rumah Pemkot Batu. Keluhan wisatawan dan warga terus bermunculan. Mulai dari jukir yang enggan memberikan karcis resmi, menarik tarif di luar ketentuan, hingga bersikap arogan saat diprotes. Kondisi tersebut dinilai mencoreng kenyamanan kota wisata. Selain itu, juga berpotensi mengurangi penerimaan retribusi daerah.
Pelanggaran yang paling banyak dilaporkan masyarakat berkaitan dengan tidak diberikannya karcis parkir resmi. Aduan tersebut datang dari berbagai titik keramaian. Di antaranya kawasan Alun-Alun Kota Batu, Jalan Diponegoro, Jalan Dewi Sartika, Jalan Semeru, hingga area sekitar Masjid An-Nur.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Parkir (Binwaskir) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Adi Santoso mengatakan persoalan karcis masih menjadi pelanggaran yang paling sering ditemukan. Baik dalam pengawasan maupun laporan masyarakat. “Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan sejauh ini memang masalah karcis,” ujarnya.
Baca Juga: Kota Batu Masih Punya Kualitas Air Terbaik di Jatim, Meski Debit Mata Air Terus Menurun - Radar Batu
Menurut Adi, tidak diberikannya karcis bukan sekadar pelanggaran administrasi. Praktik tersebut berpotensi merugikan pengguna jasa parkir. Sebab, menghilangkan bukti pembayaran. Selain itu, praktik tersebut juga membuka peluang penyalahgunaan retribusi oleh oknum jukir.
Selain menahan karcis, Dishub juga menemukan praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya sempat terjadi di kawasan Jalan Brantas. Peristiwa itu terjadi ketika seorang pengguna kendaraan roda dua dikenai tarif Rp 5 ribu. Alasannya, lantaran tarif akhir pekan. Padahal kejadian berlangsung pada hari kerja.
Modus lain juga ditemukan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Oknum jukir memanfaatkan kondisi pintu parkir (gate) yang sedang tidak beroperasi untuk menarik retribusi secara manual. Uang parkir diterima langsung tanpa tercatat dalam sistem resmi. Sementara, karcis yang diberikan diduga merupakan karcis lama yang dipakai berulang kali.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Kelurahan Temas, Kota Batu Sudah Dipulangkan dari RS - Radar Batu
Tak hanya persoalan administrasi, Adi juga menerima laporan mengenai sikap arogan sebagian oknum jukir. Sejumlah pengguna jalan mengaku mendapat respons intimidatif saat meminta karcis atau mempertanyakan besaran tarif parkir. Mulai dari tatapan tidak bersahabat, umpatan verbal, hingga perlakuan bernada rasis.
Adi mengakui perilaku tersebut masih ditemukan di lapangan. Bahkan, petugas juga pernah mendapati oknum jukir yang bekerja dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. “Apalagi kalau ada oknum yang dalam kondisi mabuk, perilakunya bisa kumat lagi dan memicu masalah di lapangan,” jelasnya.
Padahal, kewajiban memberikan karcis telah dipasang secara jelas. Bahkan, melalui papan informasi di setiap Satuan Ruang Parkir (SRP). Termasuk tercantum pada atribut rompi jukir. Namun, aturan tersebut masih kerap diabaikan. Tentu saja alasannya demi memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga: Debit Mata Air Susut 20 Persen, Alih Fungsi Lahan Disebut Jadi Pemicu Utama - Radar Batu
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi mengakui pelanggaran serupa masih berulang. Namun, dia mengaku pengawasan terus dilakukan. Ia menegaskan tarif parkir di tepi jalan umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023.
Sesuai ketentuan, tarif parkir kendaraan roda empat pada hari kerja Senin hingga Jumat sebesar Rp 3 ribu. Tarif Rp 5 ribu hanya berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Meski demikian, aturan tersebut masih kerap dilanggar oknum jukir.
Di sisi lain, Dishub juga menghadapi keterbatasan personel pengawas. Saat ini terdapat sekitar 380 jukir yang tersebar di 125 titik parkir di Kota Batu. Sedangkan, Bidang Perparkiran hanya diperkuat sekitar 20 petugas pengawas.
Baca Juga: Debit Mata Air Kota Batu Turun 20 Persen, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih - Radar Batu
“Memang personel dan SDM kami secara jumlah masih kurang. Namun, kami menerapkan skema terbagi beberapa shift pengawasan dan rolling petugas,” kata Chilman. Ia menegaskan, pengawasan akan terus diperketat. Tujuannya untuk menekan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, pengulangan pelanggaran menunjukkan masih adanya oknum yang belum memiliki kesadaran mematuhi aturan. Padahal mereka telah berulang kali mendapat pembinaan dan teguran. Dishub pun mengimbau masyarakat tidak ragu meminta karcis resmi setiap selesai memarkir kendaraan.
Selain itu, Chiman meminta siapapun segera melaporkan apabila menemukan pungutan di luar tarif resmi. Termasuk tindakan jukir yang tidak sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong tata kelola parkir yang lebih tertib sekaligus menjaga citra Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata.
Editor : Fajar Andre Setiawan