Pakar Ingatkan Perda RPPLH Tak Cukup di Atas Kertas, Hak Warga atas Air Harus Jadi Prioritas

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 15:30 WIB
MITIGASI BENCANA: Wali Kota Batu Nurochman dan Tim BPBD Kota Batu melakukan susur Sungai Krecek, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji kemarin (31/3).
MITIGASI BENCANA: Wali Kota Batu Nurochman dan Tim BPBD Kota Batu melakukan susur Sungai Krecek, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji beberapa waktu lalu.

BATU, RADAR BATU – Rencana Pemerintah Kota Batu menyusun Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) mendapat dukungan kalangan akademisi. Namun, regulasi tersebut diminta tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan semata.

Pakar Hukum Lingkungan Universitas Widyagama Malang Purnawan Dwikora Negara menilai Perda RPPLH harus benar-benar menjamin perlindungan kawasan hulu sekaligus hak masyarakat atas air bersih.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pertanian harus menjadi prioritas dibanding pemanfaatan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga: Korban Pembacokan di Kelurahan Temas, Kota Batu Sudah Dipulangkan dari RS - Radar Batu

"Yang terpenting bukan hanya menyusun aturan, tapi juga konsisten dalam penegakan hukum di lapangan," ujarnya.

Purnawan mengingatkan tekanan terhadap mata air akan terus meningkat apabila pengendalian alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya air tidak dilakukan secara konsisten.

Karena itu, Perda RPPLH diharapkan menjadi instrumen hukum yang benar-benar mengendalikan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem hulu Sungai Brantas dalam jangka panjang.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Lingkungan Hidup Perda RPPLH Sumber Daya Air air bersih sungai brantas