BATU, RADAR BATU - Operasi Panderman #3 Tahun 2026 yang digelar tim gabungan di Terminal Tipe B Batu mengungkap masih rendahnya tingkat kepatuhan angkutan barang dan penumpang terhadap standar kelaikan jalan. Dari 160 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 41 kendaraan langsung ditindak. Sebab, kendaraan tersebut terbukti melanggar persyaratan administrasi dan kelaikan operasional.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hari Juni Susanto mengatakan operasi tersebut digelar untuk memastikan seluruh armada yang beroperasi memenuhi standar keselamatan. Lebih jauh, operasi itu bertujuan menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Dari 160 kendaraan yang diperiksa, hanya 11 yang dinyatakan benar-benar laik.
Baca Juga: Dishub Kota Batu Petakan Ulang Rute Angkutan Pelajar Gratis
“Sebanyak 108 kendaraan masih ditemukan catatan teknis, sedangkan 41 kendaraan langsung kami tindak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya. Ratusan kendaraan yang diperiksa terdiri atas empat unit bus, 85 kendaraan pikap, 57 truk, dan 14 kendaraan penumpang jenis Hiace.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan, kelengkapan dokumen, serta uji berkala atau uji KIR. Menurut Hari, operasi tidak hanya menyasar angkutan barang. Namun, juga angkutan umum, bus pariwisata, hingga kendaraan berat yang berpotensi membawa muatan melebihi kapasitas.
Baca Juga: Dishub Kota Batu: Terdapat 87 Kendaraan Tidak Layak Jalan
Pemeriksaan berkala dinilai penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar layak jalan. Dengan begitu, kendaraan tersebut tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan agar segera melengkapi dokumen.
Petugas juga memberikan peringatakan agar memperbaiki kondisi armada yang belum memenuhi standar. “Ketertiban ini tidak hanya penting bagi pemilik kendaraan, tetapi juga untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan