BATU, RADAR BATU - Minat masyarakat Kota Batu memanfaatkan layanan sidang perwalian terpadu terus meningkat. Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Kelas IA mencatat sedikitnya 50 permohonan perwalian anak telah masuk. Perkara tersebut akan disidangkan pada gelombang berikutnya.
Panitera PA Kota Malang Mohamad Arif Fauzi mengatakan lonjakan permohonan terjadi setelah sosialisasi layanan terpadu yang digelar bersama Pemkot Batu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Kemudahan prosedur membuat masyarakat lebih terdorong mengurus legalitas perwalian anak.
Saat ini, seluruh berkas masih dalam tahap verifikasi. Para pemohon dijadwalkan mengikuti sidang terpadu yang akan digelar pada Oktober mendatang. Layanan nanti tidak hanya mencakup permohonan perwalian anak saja. Masyarakat juga dapat mengajukan isbat nikah, penetapan asal-usul anak, hingga perubahan biodata kependudukan.
Arif menjelaskan penetapan perwalian memiliki peran penting sebagai dasar perlindungan hukum anak. Tanpa putusan pengadilan, anak berpotensi mengalami kendala dalam mengurus administrasi pendidikan, layanan kesehatan, dan urusan keperdataan lainnya.
Ia menambahkan, skema sidang terpadu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Baca Juga: Pengeroyokan yang Menyeret Petinggi KONI Kota Batu Berakhir Damai - Radar Batu
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengurus perkara voluntair, seperti perwalian, secara lebih cepat dan efisien. “Dalam satu waktu, pemohon bisa langsung memperoleh dokumen resmi setelah persidangan selesai,” jelasnya.
Menurut Arif, tingginya jumlah permohonan menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum keluarga masih cukup besar. Selain memperoleh penetapan pengadilan, pemohon juga dapat langsung mengurus perubahan dokumen kependudukan.
Editor : Fajar Andre Setiawan