BATU, RADAR BATU - Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Batu terus meningkat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat, hingga pertengahan 2026 sebanyak 42.671 anak atau 81 persen dari total 52.680 anak telah memiliki KIA. Artinya, masih ada 10.009 anak atau sekitar 19 persen yang belum memiliki dokumen identitas itu.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, setiap anak berusia di bawah 17 tahun berhak memiliki KIA sebagai identitas resmi. Kepala Dispendukcapil Kota Batu Wiwik Nuryati mengatakan capaian itu menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat. Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah kendala untuk mengejar sisa anak yang belum memiliki KIA.
Baca Juga: Ayam Kukus Jadi Menu Andalan Kedai Mas Billy 2.0 Batu, Ada Empat Varian Sego Sambal - Radar Batu
“Salah satu tantangannya karena tidak ada sanksi yang mengikat, sehingga kesadaran masyarakat mengurus KIA secara mandiri masih relatif rendah,” ujarnya. Menurut Wiwik, belum diwajibkannya KIA sebagai syarat administrasi di berbagai layanan juga membuat sebagian orang tua belum menganggap dokumen tersebut sebagai kebutuhan mendesak.
Misalnya, masih banyak sekolah yang belum menjadikan KIA sebagai persyaratan utama dalam penerimaan peserta didik baru. Untuk meningkatkan cakupan, Dispendukcapil terus menjalankan layanan jemput bola ke satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, hingga SMP. Strategi kolektif ini dinilai menjadi penyumbang terbesar peningkatan kepemilikan KIA.
Selain itu, Pemkot Batu juga menggandeng pelaku usaha dan pengelola destinasi wisata untuk memberikan berbagai insentif bagi pemegang KIA. Pemilik kartu dapat memperoleh potongan harga di sejumlah tempat wisata dan pusat perbelanjaan. “Kepemilikan KIA bisa mendapatkan berbagai keuntungan,” jelasnya.
Dispendukcapil berharap berbagai kemudahan dan insentif tersebut dapat mendorong lebih banyak orang tua mengurus KIA. Selain berfungsi sebagai identitas resmi anak, KIA juga mempermudah akses terhadap berbagai layanan administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum.
Editor : Fajar Andre Setiawan