Pengajuan Dispensasi Nikah di Kota Batu Melandai

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB
DISIDANGKAN: Sejumlah perkara diputuskan melalui sidang terpadu yang digelar di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani pada tahun lalu. Salah satunya terkait permohonan dispensasi nikah.
DISIDANGKAN: Sejumlah perkara diputuskan melalui sidang terpadu yang digelar di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani pada tahun lalu. Salah satunya terkait permohonan dispensasi nikah.

 

BATU, RADAR BATU - Pengajuan dispensasi nikah di Kota Batu menunjukkan tren menurun dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, permohonan dispensasi kawin turun dari 66 kasus pada 2023 menjadi 38 kasus pada 2024. Meski kembali naik menjadi 45 kasus pada 2025, hingga pertengahan Juli 2026 jumlah pengajuan baru mencapai 27 perkara.

Panitera PA Kota Malang Mohamad Arif Fauzi mengatakan, dari 27 permohonan yang masuk tahun ini, sebanyak 26 telah dikabulkan majelis hakim. “Sampai pertengahan Juli 2026 tercatat ada 27 permohonan dari warga Kota Batu,” ujarnya.

Mayoritas pemohon masih berada pada usia anak. Sebanyak 24 pemohon yang dikabulkan berusia 15-19 tahun. Sedangkan, dua lainnya bahkan masih berusia di bawah 15 tahun.
Jika tren tersebut bertahan hingga akhir tahun, jumlah pengajuan dispensasi nikah diperkirakan tetap lebih rendah dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Meski demikian, Kecamatan Bumiaji masih menjadi wilayah dengan pengajuan terbanyak dibanding Kecamatan Batu dan Junrejo. Menurut Arif, kehamilan di luar nikah masih menjadi salah satu penyebab utama pengajuan dispensasi nikah. Porsinya sekitar 30-40 persen dari total perkara.

Namun, faktor yang paling banyak ditemukan di Kota Batu justru datang dari kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak. “Yang paling dominan justru karena orang tua khawatir anaknya terjerumus perzinaan sehingga memilih segera menikahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penurunan angka dispensasi nikah juga dipengaruhi semakin ketatnya proses pemeriksaan di pengadilan. Permohonan tidak lagi otomatis dikabulkan, terutama jika alasan yang diajukan hanya untuk menghindari perzinaan.

Kini, PA Kota Malang melibatkan psikolog melalui kerja sama dengan Dinas Sosial dan sejumlah perguruan tinggi di Malang Raya untuk melakukan asesmen terhadap calon pengantin anak. “Kami bersinergi dengan Dinsos dan perguruan tinggi untuk menyediakan pendampingan psikolog,” katanya.

Hasil asesmen tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim sebelum memutus perkara. Jika calon mempelai dinilai belum siap baik secara mental, fisik, maupun kesehatan reproduksi, permohonan dispensasi dapat ditolak. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
dispensasi nikah radar batu Permohonan kota batu