BATU, RADAR BATU – Pemerintah Kota Batu akan menggunakan mekanisme baru dalam mengisi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, promosi pejabat kini tidak lagi melalui seleksi terbuka atau open bidding, melainkan menggunakan sistem manajemen talenta (talent pool).
Perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.
BACA JUGA: Alfi Nurhidayat Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Batu, Menangi Seleksi Terbuka Tiga Kandidat
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan sistem baru memungkinkan pemerintah memilih pejabat berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja yang telah terdokumentasi.
"Kami ingin mendapatkan pimpinan perangkat daerah yang inovatif, profesional, dan mampu bekerja cepat," ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, pejabat administrator yang memenuhi syarat tidak perlu lagi mengikuti proses seleksi terbuka sebagaimana sebelumnya.
BACA JUGA: Jadwal Babak 8 Besar Piala Dunia 2026 Dijadwalkan Akhir Pekan Ini
Sebaliknya, pemerintah terlebih dahulu memetakan ASN yang dinilai layak menduduki jabatan tertentu melalui basis data manajemen talenta.
Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan seluruh profil ASN kini telah terdokumentasi dalam aplikasi manajemen talenta.
"Semua kompetensi, rekam jejak, dan penilaian kinerja ASN sudah dipetakan dalam sistem," katanya.
BACA JUGA: Tak Terpilih Jadi Sekda, Mohammad Nur Adhim Dipercaya Pimpin Dinas Pendidikan Kota Batu
Meski demikian, ia menegaskan pemetaan digital bukan menjadi penentu akhir promosi jabatan.
Nama-nama yang masuk dalam daftar kandidat tetap harus mengikuti uji kompetensi sebelum ditetapkan menduduki jabatan baru. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan