BATU, RADAR BATU – Munculnya kembali tunggakan lama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Batu menjadi perhatian wajib pajak. Persoalan tersebut bahkan sempat menghambat proses rekomendasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam transaksi properti.
Kasus itu dialami salah satu klien notaris di Kota Batu setelah ditemukan perbedaan data tagihan antara hasil pengecekan awal dengan cetak ulang terbaru pada April 2026.
Tagihan Lama Muncul meski Status Sudah Lunas
Berdasarkan data yang dihimpun, wajib pajak sebelumnya melakukan pengecekan pada 9 April 2025 dengan nilai tunggakan sebesar Rp489 ribu. Kewajiban tersebut kemudian diselesaikan hingga status pajak dinyatakan lunas seluruhnya.
Dalam bukti cetak tertanggal 27 Maret 2026, tagihan PBB-P2 bahkan sudah tercatat tidak memiliki tunggakan.
Namun saat dilakukan cetak ulang pada 28 April 2026, sistem kembali memunculkan tagihan historis periode 2009 hingga 2019 dengan total mencapai Rp2,082 juta.
Baca Juga: Pemkot Batu Siapkan Operasi Bongkar Bangunan Liar, Investor Nakal Mulai Dibidik
Padahal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026 telah diterbitkan sejak Januari lalu.
Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya penerbitan rekomendasi BPHTB yang menjadi syarat penting dalam proses transaksi tanah dan bangunan.
“Harapan kami ada kejelasan validasi data. Karena kami memiliki bukti cetak yang menyatakan lunas, tentu muncul pertanyaan mengapa tagihan lama muncul kembali,” ungkap salah satu pihak terkait.
Bapenda Kota Batu Sebut Bukti Setor Jadi Kunci
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim menjelaskan kemungkinan hilangnya data pajak yang sudah dibayarkan sebenarnya sangat kecil dalam sistem perpajakan digital saat ini.
Menurutnya, bukti setor resmi menjadi faktor paling penting dalam proses validasi apabila terjadi ketidaksesuaian data.
“Jika wajib pajak memiliki bukti setor, meskipun di sistem kami belum tercatat karena faktor historis, akan langsung kami validasi sebagai sudah bayar,” ujarnya.
Adhim menjelaskan, seluruh transaksi pajak saat ini telah dilakukan secara non-tunai melalui perbankan maupun kanal digital seperti QRIS. Karena itu, proses pembayaran baru relatif lebih mudah dilacak dibanding sistem lama.
Transisi Data Lama Diduga Jadi Penyebab
Adhim menduga munculnya kembali tagihan historis berkaitan dengan masa transisi data lama ke sistem digital. Sebab, pada periode sebelumnya pembayaran pajak masih banyak dilakukan secara tunai.
“Dulu sistem pembayaran belum setransparan sekarang yang terpantau langsung oleh bank. Bisa jadi ada data historis lama yang belum terekam sempurna di sistem digital saat ini,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Kunci Celah Pendirian Bangunan Liar, Dewan Tagih Nyali Pemerintah Sikat Investasi Curang
Meski demikian, ia menegaskan seluruh kewajiban pajak yang masih tercatat sebagai piutang tetap harus diselesaikan, terutama ketika terjadi proses peralihan hak tanah atau bangunan.
Sebagai langkah antisipasi, Bapenda Kota Batu mengimbau masyarakat untuk menyimpan bukti pembayaran fisik dengan baik agar dapat digunakan sebagai alat verifikasi apabila muncul kendala administrasi di kemudian hari.
Selain itu, Bapenda juga mengaku siap membantu masyarakat melalui program jemput bola dan edukasi lapangan terkait administrasi perpajakan daerah.
Editor : Aditya Novrian