
BATU - Penurunan jumlah kendaraan yang mengikuti uji kir di Kota Batu disorot pemilik kendaraan. Proses pengujian dinilai terlalu ketat. Di sisi lain, isu keberadaan calo juga mulai mencuat di sekitar balai uji. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku kerap menemukan alasan ketidaklulusan yang dianggap tidak sepenuhnya jelas.
Salah satunya disampaikan Ryan (bukan nama sebenarnya), warga Kota Batu. Kendaraannya tidak lulus uji kir pada Desember 2025. Petugas saat itu menyatakan kendaraannya bermasalah pada sistem pengereman. Rem belakang dinilai kurang pakem.
BACA JUGA: Among Tani Kota Batu, Pembeli Diminta Bawa Tas Sendiri
Padahal sebelum mengikuti pengujian, kendaraan jenis Mitsubishi L300 miliknya telah menjalani perawatan di bengkel. Menurut mekanik yang menangani kendaraan tersebut, setelan rem sudah sesuai standar pabrikan.
“Kalau dipaksa dibuat lebih pakem justru bisa membahayakan saat kendaraan berjalan,” kata Ryan. Ia kemudian diminta melakukan pengujian ulang pada hari berbeda dengan petugas lain.
Setelah pemeriksaan kedua, kendaraannya akhirnya dinyatakan lulus. Ryan juga menyoroti pengujian emisi gas buang pada kendaraan niaga berbahan bakar solar. Menurutnya, standar yang digunakan terkadang terasa tidak relevan bagi kendaraan keluaran lama.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Siap Kurangi Plastik, Asal Ada Pengganti yang Praktis
Pengalaman serupa, kata dia, terjadi lebih dari sekali. Dalam proses pengujian itu pula ia sempat mendengar saran dari sejumlah sopir agar menggunakan jasa perantara. “Beberapa sopir menyarankan memakai jasa calo supaya prosesnya lebih mudah,” ujarnya.
Keluhan lain disampaikan Panji (bukan nama sebenarnya). Ia mengaku kendaraannya yang tergolong baru sempat gagal dalam uji kir kedua. Alasannya berkaitan dengan emisi gas buang serta penggunaan kaca film variasi.
Namun setelah menggunakan jasa perantara, proses pengujian disebut berjalan lebih cepat. “Setelah lewat perantara, prosesnya langsung lancar dan tinggal menunggu buku kir,” kata Panji.
BACA JUGA: Kecepatan Armada Apel Gratis di Kota Batu Bakal Dipantau Real Time
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Balai Uji Kir Kota Batu Zam Zam Rahmawan Luhfani mengatakan pihaknya rutin melakukan evaluasi internal agar proses pengujian tetap sesuai ketentuan.
Menurutnya, kendaraan keluaran baru umumnya memiliki emisi yang sangat rendah sehingga tidak menjadi kendala dalam pengujian. “Kendaraan baru dengan emisi sangat kecil tetap bisa lulus uji,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan pada sistem pengereman menjadi aspek krusial karena berkaitan langsung dengan keselamatan di jalan. Jika hasil uji belum memenuhi standar, pemeriksaan biasanya diulang sebelum diputuskan lulus atau tidak.
BACA JUGA: Pengangguran Naik, Pemkot Batu Gelontorkan Rp1,1 M untuk Pelatihan Kerja
“Tidak langsung dinyatakan gagal begitu saja,” kata Zam Zam. Terkait penggunaan kaca film, kendaraan masih dapat dinyatakan lulus selama tidak mengganggu pandangan pengemudi.
Mengenai dugaan percaloan, Zam Zam mengakui keberadaan pihak yang menawarkan jasa pengurusan uji kir.
Namun ia menegaskan balai uji tidak bekerja sama dengan pihak tersebut. “Kami sudah memanggil beberapa orang yang menawarkan jasa pengurusan dan meminta mereka tidak berada di area balai uji,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh penguji telah disumpah untuk menjalankan tugas sesuai aturan.
Balai uji juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau klarifikasi terkait proses pengujian kendaraan. “Kami terbuka menerima masukan masyarakat, selama tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” katanya. (dia/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan