Berita Terbaru Ekonomi & Bisnis Kesehatan Kriminal Lifestyle Malang Raya Nusantara Olahraga Opini Pemilu 2024 Pendidikan Peristiwa Sosok Teknologi Wisata & Kuliner

LPSK Beri Perlindungan bagi Saksi dan Keluarga Andrie Yunus

Fajar Andre Setiawan • 2026-03-17 19:02:36
Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani (tengah) membuat laporan di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani (tengah) membuat laporan di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

RADAR BATU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan bagi Andrie Yunus sebagai korban, saksi RF, serta keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (16/3).

Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus sejak 13 hingga 16 Maret 2026. Perlindungan tersebut berupa bantuan medis serta pengamanan fisik melalui penjagaan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa korban, saksi, dan keluarga membutuhkan perlindungan guna menjamin keselamatan serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

Baca juga: Panen Susut, Permintaan Naik, Harga Apel di Kota Batu Melonjak

“Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait,” kata Achmadi dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Achmadi menjelaskan, perlindungan bagi Andrie Yunus mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan rutin.

Sementara itu, saksi mendapatkan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman. Adapun keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, hingga fasilitas tempat tinggal sementara atau rumah aman.

Baca juga: Tak Mau Ditinggal Pembeli, Pasar dan Mal di Kota Batu Sama-Sama Andalkan Promosi Digital

"Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara," tegasnya.

LPSK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Achmadi juga menilai kasus penyiraman air keras tersebut sebagai peristiwa serius yang harus segera diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlindungan terhadap saksi, korban, dan pembela HAM dinilai sangat penting, baik secara individu maupun kelompok.

Baca juga: Rumah Kosong Jadi Sasaran Maling, Polres Batu Berikan Strategi Pengamanan Efektif

Dalam proses penelaahan, LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan korban serta dukungan bagi keluarga yang terdampak.

Lebih lanjut, Achmadi menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena dinilai sebagai tindakan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia.

Baca juga: Mikutopia Batu Uji Coba Gratis hingga 20 Maret, 25 Wahana Sudah Dibuka, Sisanya Segera Menyusul

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

"LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif," pungkasnya.

 
Editor : Fajar Andre Setiawan
#Andrie Yunus disiram air keras