Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Anggota DPR Abdullah sebut Hukum Perdata Internasional Perlu Segera Disahkan: Atasi Harga Minyak akibat Dampak Perang

Fajar Andre Setiawan • Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:31 WIB

MT Spyros yang membawa 1 juta barel minyak mentah (crude) dari Aljazair. (Dok. Pertamina)
MT Spyros yang membawa 1 juta barel minyak mentah (crude) dari Aljazair. (Dok. Pertamina)

 

Radar Batu – Pasokan minyak dunia mengalami hambatan di Selat Hormuz akibat perang antara Iran, Amerika, dan Israel. Hal tersebut berdampak besar pada harga minyak impor. 

Minyak bukan lagi sekadar komoditas ekonom, melainkan juga instrumen geopolitik. Ditambah informasi yang beredar bahwa pasokan minyak nasional hanya bisa bertahan selama 20 hari. 

Dilansir dari JawaPos.com Kenaikan harga minyak dunia juga akan membebani APBN. Risiko tersebut diperparah oleh potensi pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi domestik. Dalam kondisi ini, Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi sangat krusial.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengatakan, hampir seluruh transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional. 

"Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

"Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah," imbuhnya.

Hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang komprehensif terkait dengan Hukum Perdata Internasional. raktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18. Padahal hubungan ekonomi global telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19.

Meskipun kuota impor minyak di Indonesia paling banyak berasal dari Singapura dan Amerika Serikat. Namun juga tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia akan mengalami gangguan besar terkait dengan permasalahan yang terjadi di selat hormuz. 

"Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara," jelas Abdullah.

 

Author: Salma Ayu Aisyah

Sumber: JawaPos.com

Editor : Fajar Andre Setiawan
#minyak dunia #selat hormuz