Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Akhirnya Delpedro Cs Divonis Bebas Hakim: Tuduhannya Tidak Terbukti

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 6 Maret 2026 | 20:41 WIB

Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3). JawaPos.com
Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3). JawaPos.com

 

Radar Batu – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dari dugaan penghasutan mengenai demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yang juga divonis bebas, di antaranya admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

“Vonis bebas Majelis Hakim ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia. Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai," kata Usman Hamid kepada wartawan, Jumat (6/3).

"Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis," cetusnya.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan penghasutan dan penyebab ujaran kebencian berbasis SARA tidak terbukti di persidangan. Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai senjata dalam perbedaan pandangan dan ruang berpikir masyarakat. 

"Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi," tegasnya.

Ia khawatir, negara menyikapi setiap aspirasi publik dengan cara penyelewengan hukum sebagai alat represi. Ia menekankan, negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi.

Karena itu, Usman menegaskan vonis bebas terhadap Delpedro Cs merupakan momentum untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. "Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya," imbuhnya.

Dengan hal itu, tuntutan JPU terkait hukuman penjara selama dua tahun dinyatakan bebas.

Delpedro CS bahkan tidak terbukti sedikitpun dalam dakwaan Jaksa atas tuduhan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak.

 

Author: Salma Ayu Aisyah

Editor : Fajar Andre Setiawan
#Delpedro Marhaen #lokataru foundation