Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Viral Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Berikut Penyebabnya!

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 3 Maret 2026 | 18:38 WIB

Ilustrasi Kejadian (freepik)
Ilustrasi Kejadian (freepik)

 

Radar Batu - Peristiwa pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau) yang viral di media sosial akhirnya terungkap motifnya. Aksi tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka akibat penolakan hubungan asmara dan telah dipersiapkan sejak November 2025.

Insiden berdarah itu terjadi pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.30 WIB di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Korban berinisial F (23) saat itu hendak mengikuti sidang proposal, sedangkan tersangka berinisial RM (21) tiba-tiba menyerang menggunakan kapak dan parang.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan lengan, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan pertama .

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa motif utama pembacokan adalah persoalan asmara.

“Motifnya karena sakit hati. tersangka merasa memiliki hubungan lebih dari teman, tetapi korban tidak menganggap demikian,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah dalam keterangan resmi penyidikan yang disampaikan di Pekanbaru.

Menurut penyidik, rasa kecewa akibat penolakan itu berkembang menjadi dendam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah mempersiapkan aksinya sejak November 2025. Ia mengasah senjata tajam di kediamannya sebelum mendatangi kampus pada hari kejadian. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan itu bukan spontan, melainkan sudah direncanakan.

Pendampingan psikologis terhadap tersangka dilakukan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau pada Senin (2/3/2026) di Mapolda Riau, Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan hasil sementara pendampingan bahwa tersangka yang berusia 21 tahun memiliki kepribadian tertutup dan menaruh ketertarikan mendalam kepada korban sejak kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Korban disebut sebagai sosok ceria yang menjadi figur yang dikagumi tersangka.

“Tersangka RM (21) sangat tertutup dan selalu mendapatkan sesuatu yang baru ia dapat ini baru dari korban. Tersangka juga menceritakan keceriaan korban menjadi role model baginya,” terang Kombes Pandra.

Dalam pendampingan itu juga terungkap kondisi emosional tersangka pascakejadian.

“Pascakejadian itu sebenarnya dia ingin sekali mengakhiri hidupnya,” ungkap Kombes Pandra.

Namun, hasil pemeriksaan psikologis sementara menyatakan tersangka dalam kondisi sadar dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hasil sementara menunjukkan yang bersangkutan dalam kondisi sadar dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“RM (21) mengaku sangat menyesal dan ia ingin sekali melaksanakan salat tobat,” tegas Kombes Pandra.

Saat ini, RM (21) telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidikan difokuskan pada unsur penganiayaan berencana sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepolisian menegaskan bahwa aspek psikologis digali untuk memahami motif secara komprehensif. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap menjadi fokus utama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi dan dipicu relasi personal yang tidak sehat. Aparat mengimbau masyarakat tidak menyebarkan spekulasi maupun konten pribadi korban dan tersangka demi menjaga privasi serta kelancaran proses hukum.

 

Author: Salma Ayu Aisyah

Editor : Fajar Andre Setiawan
#uin suska