KABUPATEN - Kenaikan insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi Rp400 ribu per bulan di Kabupaten Malang belum mampu mengangkat kesejahteraan para pengajar honorer. Kebijakan yang digulirkan tahun ini itu dinilai belum sebanding dengan beban kerja dan kebutuhan hidup.
Di banyak sekolah negeri, kesenjangan penghasilan tampak nyata. Guru yang telah bersertifikasi dapat menerima tunjangan sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara guru non-sertifikasi hanya memperoleh insentif Rp400 ribu. Padahal beban mengajar relatif sama.
“Insentif itu kecil sekali, tidak sebanding dengan pengeluaran sehari-hari,” ujar Kholidah Qurrota Ayun, guru di salah satu sekolah negeri Kabupaten Malang. Ia menyebut, biaya kosnya mencapai Rp500 ribu per bulan. Artinya, insentif bahkan tidak cukup menutup kebutuhan dasar tempat tinggal.
Upaya meningkatkan kesejahteraan lewat Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga bukan tanpa konsekuensi. Kholidah harus memangkas jam mengajar di lima sekolah dan menghentikan les privat karena jadwal kuliah yang padat. “Jam mengajar berkurang, penghasilan turun. Sementara biaya kuliah dan kebutuhan hidup tetap berjalan,” katanya.
Situasi serupa dialami Harun Al Ghivari, guru honorer lainnya. Ia hanya menerima honor sekolah Rp450 ribu per bulan. Karena kendala administrasi ijazah, ia belum bisa mengikuti PPG. “Kalau hanya mengandalkan honor mengajar, jelas tidak cukup. Insentif Rp400 ribu mungkin habis dalam beberapa hari,” ujarnya.
Secara hitung-hitungan, insentif Rp400 ribu hanya setara sekitar 10,5 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang yang berada di kisaran Rp3,8 juta. Kenaikan itu membantu, tetapi belum signifikan.
Di tengah tuntutan profesionalisme dan beban administrasi yang terus bertambah, para guru honorer masih menunggu kebijakan yang lebih konkret. Bagi mereka, kesejahteraan bukan sekadar tambahan insentif, melainkan kepastian penghasilan yang layak dan berkelanjutan. (Wanasa Rahmat Akbar Adzani/ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan