Radar Batu - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mempertanyakan proses perolehan paspor United Kingdom (UK) oleh anak Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa LPDP. Pasalnya, berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, anak tersebut semestinya hanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dirjen AHU Kemenkum Widodo menjelaskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Karena Dwi dan suaminya sama-sama berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), maka secara hukum anak mereka otomatis berstatus WNI.
"Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia," kata Widodo di kantor Ditjen AHU Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2).
Widodo menambahkan, meskipun ada negara yang menerapkan asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, Inggris bukan termasuk negara yang menganut sistem tersebut. "Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut jus soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan kewarganegaraan dapat terjadi dalam kondisi tertentu, misalnya karena kepemilikan izin tinggal tetap (permanent resident) dalam jangka waktu tertentu. Namun, ketentuan tersebut berlaku bagi orang dewasa yang dapat menentukan status kewarganegaraannya sendiri. Sementara itu, anak Dwi masih di bawah umur dan belum dapat memilih kewarganegaraannya hingga usia 21 tahun.
"Nanti kami coba akan berkoordinasi dengan Kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan," kata Widodo.
Dalam beberapa kasus, anak memang dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 21 tahun, seperti dalam perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku bagi Dwi dan suaminya yang keduanya berstatus WNI.
Widodo juga menyayangkan polemik yang timbul akibat persoalan tersebut. Ia menilai sebagai penerima beasiswa LPDP yang dananya berasal dari APBN, Dwi dan suaminya seharusnya memiliki rasa bangga dan kecintaan terhadap Indonesia.
"Harusnya dia bangga dan harusnya tetap mempertahankan keindonesiaannya dan kecintaannya kepada Indonesia gitu. Maka itu tadi nanti kita tanyakan juga, klarifikasi kepada yang bersangkutan kenapa menjadi demikian adanya seperti ini," pungkasnya.
Penulis: Qonita Naila Syahida
Sumber: Jawapos.com
Editor : Fajar Andre Setiawan