Melalui keterangan resmi di akun X pada Minggu (22/2), LPDP menyampaikan akan meminta klarifikasi kepada AP. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia, ia berpotensi dikenai sanksi hingga pengembalian penuh dana beasiswa.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut," sebagaimana keterangan LPDP dalam akun media sosial X.
LPDP juga menyoroti polemik yang muncul akibat pernyataan DS. Lembaga tersebut menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai-nilai yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
"Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tegasnya.
Sesuai aturan, setiap awardee dan alumni LPDP wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh pendidikan selama dua tahun, kewajiban kontribusinya menjadi lima tahun.
LPDP menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan. Karena itu, LPDP tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan yang bersangkutan.
Meski demikian, LPDP tetap berupaya menjalin komunikasi dengan DS agar lebih bijak bermedia sosial serta mengingat tanggung jawab kebangsaan sebagai penerima beasiswa.
Sementara itu, terkait AP yang juga alumnus LPDP dan menjadi sorotan publik, ia diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten demi menjaga integritas institusi.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni," pungkasnya.
Penulis: Qonita Naila Syahida