Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Mantan Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Mati Usai Dipecat

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia Diperiksa Mabes Polri dalam kasus narkoba. (Istimewa/Lombok Post)
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia Diperiksa Mabes Polri dalam kasus narkoba. (Istimewa/Lombok Post)

Radar Batu—Masih dikawal ketat, proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro terus berlanjut. Mantan Kapolres Bima yang dipecat pada Kamis (19/2) itu terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Hukuman tersebut ditimbang dengan beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan Didik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa keterlibatan Didik dalam kasus narkoba terekspos setelah didapati seorang polisi masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Bima Kota oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia terhubung dengan jaringan itu melalui anak buahnya berinisial M (Maulangi).

Maulangi yang sempat bekerja sebagai kasat narkoba berpangkat AKP itu diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapat informasi bahwa sejumlah uang telah diterima pada Juni-November 2025. Sebagian besar uang tersebut dimasukkan Maulangi ke kantong Didik.

”Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” terang Brigjen Eko.

Mengacu pada temuan tersebut, Didik diinterogasi pada Rabu (11/2). Saat itu dia diperiksa oleh Divpropam Polri terkait  keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Maulangi. Eko  menyatakan bahwa Didik ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari dengan dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba senilai Rp2,8 miliar.

Kasus tersebut berbeda konstruksi dengan kepemilikan narkoba yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Kepemilikan narkoba oleh Didik didapati setelah polisi menemukan koper berisi barang haram tersebut di kediaman Aipda Dianita Agustina. Seluruh narkoba dalam koper itu sudah diakui merupakan milik Didik dan telah dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Dari peninjauan rangkaian kasus yang menyeret Didik, pria aasal Kediri tersebut dijerat menggunakan beberapa pasa sekaligus dalam undang-undang (UU) narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main. Dia terancam pidana mati.

”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” jelas Eko.

 

Penulis: Qonita Naila Syahida

 

Editor : Fajar Andre Setiawan
#AKBP Didik Putra Kuncoro #narkoba #Mantan Kapolres Bima tersangka #mantan kapolres Bima Kota #tindak pidana