Radar Batu – Kementrian HAM menyoroti polemik terkait BPJS Kesehatan PBI yang mendadak tidak aktif. Mugiyanto Sipin selaku Wamen HAM menegaskan bahwa persoalan mengenai penonaktifan BPJS Kesehatan tidak hanya sebatas administratif, melainkan bentuk HAK masyarakat.
Mugiyanto berpendapat bahwa layanan cuci darah merupakan bentuk hak masyarakat yang sangat mendasar, karena cuci darah merupakan bentuk pertahanan hidup bagi pasien gagal ginjal kronik. Dia juga menegaskan bahwa keterlambatan penanganan akan menimbulkan risiko yang fatal.
“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal.”
Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa negara menjamin hak hidup sejahtera, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan. Serta, UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) secara eksplisit menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Ia juga mengatakan bahwa dalam perspektif HAM, hak juga tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun sehingga harusnya layanan kesehatan tidak boleh terganggu dengan hal administratif.
Terlebih lagi orang yang terlibat merupakan orang yang rentan atau memiliki sakit kronis.
Selain itu, Kementrian HAM juga meminta jaminan yang konkret agar kedepannya tidak akan terjadi lagi kejadian serupa.
Penulis: Salma Ayu Aisyah
Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/017183936/gaduh-penonaktifan-bpjs-pbi-wamen-ham-mugiyanto-tegaskan-hak-kesehatan-harus-dipenuhi-negara
Editor : Fajar Andre Setiawan