Radar Batu – Kejaksaan Agung resmi tetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi limbah cair kelapa sawit atau Pome. Penetapan tersebut diumumkan dalam sidang pers di Gedung Bundar, Kejagung, pada Selasa (10/2).
Penyidik menemukan adanya rekayasa pada komoditas ekspor guna menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang aslinya merupakan CPO diekspor seolah-olah bukan CPO. Penyidik juga mengatakan hal tersebut bertujuan agar terbebas dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sementara mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Potensi kerugian tersebut diperkirakan akan bertambah seiring dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.
Sebelas tersangka itu yakni
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS
- ERW selaku Direktur PT. BMM
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
- RND selaku Direktur PT. TAJ
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
- VNR selaku Direktur PT Inti Primakarya
- RBN selaku Direktur PT CKK
- serta YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Penulis: Salma Ayu Aisyah
Editor : Fajar Andre Setiawan