BATU - Praktik penahanan ijazah pekerja yang masih dilakukan pengusaha berhasil dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Dari enam kasus yang teridentifikasi, lima ijazah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara, satu pekerja hingga kini masih belum mendapatkan kembali dokumen penting tersebut.
Kasus ini mencuat dari sengketa ketenagakerjaan di sebuah rumah makan Crazy Steak yang berlokasi di Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo. Pemkot Batu turun tangan langsung dengan melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap para pekerja. Pengembalian lima ijazah dilakukan di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Batu pada 28 Januari lalu.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan penahanan ijazah merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam hubungan kerja apa pun. Menurutnya, ijazah adalah dokumen pribadi yang menyangkut masa depan seseorang dan tidak boleh dijadikan alat tekan oleh pemberi kerja.
“Ijazah itu hak pribadi pekerja. Kalau ditahan, peluang kerja dan masa depan mereka bisa terhambat,” tegas Heli. Meski lima ijazah telah dikembalikan, satu kasus lainnya masih menemui jalan buntu. Proses pengembalian ijazah milik satu pekerja tersebut berjalan alot lantaran pihak pengusaha dinilai tidak kooperatif dalam merespons tuntutan pekerja.
Namun demikian, Heli membantah adanya permintaan uang tebusan sebagai syarat pengembalian ijazah. Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja oleh Pemberi Kerja, yang secara tegas melarang praktik tersebut, termasuk dengan dalih jaminan atau kompensasi materi.
“Tidak ada tebusan. Bahkan saat itu Polres Batu ikut memfasilitasi untuk memastikan perlindungan hukum bagi pekerja,” ujarnya. Meski masih diizinkan beroperasi, Pemkot Batu kini menaruh perhatian khusus terhadap legalitas usaha rumah makan tersebut.
Evaluasi menyeluruh tengah dilakukan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran berat dan ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Kalau tetap bandel dan tidak kooperatif, pencabutan izin usaha bukan hal yang mustahil. Kami lihat hasil pembuktian dan prosesnya,” tegas Heli. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Batu untuk segera menghentikan praktik penahanan ijazah. Kepada para pekerja, Heli meminta agar tidak ragu melapor jika mengalami perlakuan serupa. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian