Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

DLH Batu Perketat Izin Perumahan, Kajian Kapasitas Sumur Resapan Kini Jadi Syarat Wajib

A. Nugroho • Minggu, 7 Desember 2025 | 20:10 WIB
BAKAL DIKAJI: Salah satu perumahan di Jalan Diponegoro menjadi lokasi hunian yang strategis di Kota Batu.
BAKAL DIKAJI: Salah satu perumahan di Jalan Diponegoro menjadi lokasi hunian yang strategis di Kota Batu.

BATU - Aspek lingkungan dalam perizinan perumahan terus diperketat. Salah satunya dengan menambahkan kajian khusus terkait kapasitas daya tampung sumur resapan di setiap kawasan permukiman baru.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan selama ini perizinan perumahan memang telah memuat kajian lingkungan. Namun, kajian tersebut baru sebatas pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) dalam prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diserahkan pengembang kepada pemerintah. Termasuk penyediaan sumur resapan dan biopori sebagai standar.

 

“Yang belum ada yakni perhitungan ulang terkait daya tampung dan daya dukung sumur resapan maupun biopori yang ideal,” ujarnya. Untuk itu, DLH berencana menambah poin kajian tersebut sebelum PSU resmi diserahkan pengembang.

 

Perhitungan kapasitas sumur resapan nantinya dilakukan melalui analisis hidrologis. Parameter utamanya ialah curah hujan tahunan dan luas kawasan permukiman. “Dari situ akan terlihat kebutuhan sumur resapan yang ideal untuk satu kawasan,” kata Dian.

 

Ia menilai kapasitas sumur resapan dan biopori bukan sekadar syarat administratif. Namun, instrumen penting untuk pemulihan lahan dan mitigasi bencana. Berkurangnya daerah tangkapan air dan catchment area karena masifnya pembangunan membuat wilayah semakin rentan terhadap banjir dan longsor.

 

Selain memperketat kajian sumur resapan, pihaknya juga tengah menyusun kajian hidrologi tambahan untuk menentukan area resapan ulang. Upaya ini tidak sebatas penanaman pohon secara masif tapi juga memastikan titik penanaman berada di lokasi yang efektif mendukung keberlanjutan sumber mata air. “Kajian ini juga akan kami koordinasikan dengan Perumdam Among Tirto dalam waktu dekat,” pungkas Dian. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#Izin perumahan diperketat