BATU - Konflik lahan di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji meluas. Setelah sebelumnya ramai sengketa tanah di Kampung Sumbersari RT 06-07/RW 09, kini muncul indikasi perselisihan baru. Lokasinya tepat di sebelah utara Kampung Sumbersasi. Sekitar 45 KK terancam kehilangan tempat tinggal karena klaim kepe-milikan lahan oleh perusa-haan swasta.
Sebagai informasi 40 KK tersebut sudah menempati lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi itu sejak tahun 2000-an. Kepala Desa Tulungrejo Suliono membenarkan adanya potensi sengketa baru tersebut.
Menurut dia, warga menempati lahan itu secara turun-temurun dan menganggapnya sebagai tanah desa.
"Masyarakat sudah tinggal dan membangun rumah di sana sejak lama. Namun secara administratif, lahan tercatat atas nama PT Bukit Sekta Mas," ujarnya. Hal itulah yang memicu ketegangan di antara kedua belah pihak. Kini pihak perusahaan telah menegaskan hak kepemilikan dan menuntut pengosongan lahan.
Sementara, warga meminta kompensasi atau solusi yang memungkinkan mereka tetap tinggal di sana. Suliono mengaku sudah ada upaya mediasi dengan melibatkan camat. Namun, sampai kini belum ada titik temu karena pembahasan masih alot. Sengketa lahan ini menambah daftar masalah konflik lahan di Desa Tulungrejo.
"Kami akan terus menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan dan ber-harap ada kesepakatan. Misalnya ganti rugi yang layak atau solusi penataan kembali," ujarnya. Sayangnya, praktik serupa sering kali berujung pada jalan panjang. Seperti verifikasi sertifikat, pengecekan batas, hingga upaya hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Bukit Sekta Mas. Pemerintah desa menyatakan akan terus mengupayakan mediasi dan melibatkan instansi terkait bila diperlukan. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar solusi yang didapat adil bagi pemilik sah dan warga yang sudah tinggal di lahan tersebut puluhan tahun.
Terpisah, salah seorang warga, Bawon mengaku belum tahu nasibnya akan seperti apa. Sebab, belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan yakni PT Bukit Sekta Mas. Dia mulai menempati rumah di atas lahan sengketa itu sejak 2022 lalu. "Saya bukan asli warga sini," ujarnya.
Dia menyampaikan sengketa tanah dengan PT Bukit Sekta Mas menyusul konflik lahan di Kampung Sumbersari. Sebab, lokasinya memang masih dalam satu kawasan. Sebagian RT 07 Kampung Sumbersari, merupakan milik Wedya Julianti yang saat ini sedang dalam proses pembayaran ganti rugi oleh warga.
Sementara, sebagian sisanya merupakan milik PT Bukit Sekta Mas. "Kami belum tahu apakah harus membayar ganti rugi seperti sebagian warga yang menempati lahan milik Ibu Wedya Julianti atau harus benar-benar pindah dari sini," tandasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho