BATU - Legalisasi umrah mandiri melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak membuat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Batu gelisah. Mereka optimistis kebijakan itu tidak akan mempersempit segmentasi pasar mereka.
Namun, mereka mengaku punya tantangan yang lebih besar untuk terus memperbaiki kualitas layanan. Marketing Saudin Tour and Travel, Yusuf Khusairi menilai regulasi baru itu justru memperjelas batasan agar tidak terjadi praktik umrah ilegal. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 86, jemaah umrah mandiri tidak boleh membentuk rombongan tanpa izin resmi.
“Kalau melanggar sudah jelas ada sanksi tegas. Ini melindungi PPIU dan masyarakat,” tegasnya. Yusuf mengatakan masyarakat memiliki kecenderungan tetap menggunakan layanan PPIU. Khususnya bagi jemaah yang baru pertama kali ibadah umrah. Penggunaan jasa travel dinilai lebih nyaman.
Pasalnya, ada pendampingan mulai dari manasik hingga ibadah di Tanah Suci. Setiap 50 jemaah akan didampingi satu muthawif. Ada juga tour leader, kru, dan petugas kesehatan. Yusuf memastikan tidak ada perubahan jadwal keberangkatan imbas perubahan regulasi itu. Dalam setahun tetap ada dua hingga tiga kali pemberangkatan.
“Yang terdekat 27 November dengan 75 jemaah. Kami juga menyiapkan paket khusus umrah Ramadan 2026,” ujarnya. Dia membeberkan harga paket umrah di Saudin Tour and Travel berkisar Rp33 juta hingga Rp45 juta. Bergantung fasilitas dan durasi. Sejak berdiri, mereka telah memberangkatkan sekitar 600 jemaah.
Yusuf menegaskan pihaknya tetap fokus pada peningkatan layanan. “Selama aturan jelas dan masyarakat memahami ketentuannya, umrah mandiri atau melalui travel sangat mungkin menjadi dua opsi yang saling berjalan berdampingan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Batu Basuki Rachmat memastikan para penyelenggara PPIU telah memahami skema baru tersebut. “Mereka tenang karena memiliki segmen pasar yang berbeda. Bahkan ada satu perusahaan baru yang sedang mengurus perizinan,” ujarnya.
Basuki menyampaikan PPIU justru tengah mempersiapkan inovasi layanan. Termasuk pengembangan fasilitas dan penyusunan paket umrah plus ke berbagai negara seperti Turki dan Korea Selatan. “Misalnya, PPIU Qurrota Ayun, jasa travel umrah itu sudah memberangkatkan 40 jemaah pada 12 November lalu,” tuturnya.
Ia menjelaskan legalisasi umrah mandiri memberi ruang bagi masyarakat yang ingin mengatur perjalanan ibadah secara pribadi. Namun, keberadaan PPIU tetap relevan karena banyak jemaah membutuhkan pendampingan penuh. “Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan baik kepada PPIU dan masyarakat agar tidak ada pelanggaran,” katanya.
Sosialisasi rencananya mulai dilakukan tahun depan. Basuki menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara umrah mandiri dan umrah melalui travel. Jemaah yang ingin fokus ibadah tanpa mengurus administrasi dan akomodasi akan lebih cocok menggunakan jasa PPIU. “Sebaliknya, umrah mandiri juga memiliki aturan yang harus dipahami,” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho