BATU - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-24 Kota Batu bakal membawa angin segar bagi warga. Khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal kembali menggelar program pemutihan alias penghapusan denda pajak. Insentif fiskal itu akan diberikan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) dari 11 jenis pajak daerah.
Mulai dari Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) perhotelan, makanan dan minuman, hiburan, parkir, reklame, hingga air tanah. Program pemutihan tersebut akan berlangsung selama dua bulan penuh. Mulai 1 Oktober hingga 30 November mendatang.
Wali Kota Batu Nurochman menjelaskan selama program berjalan, warga hanya perlu membayarkan tagihan pokok saja. Sehingga, dia berharap para penunggak pajak bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan. “Sebab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat adanya tunggakan pajak sejak 1996 silam,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengaku telah menyiapkan sejumlah opsi kemudahan pembayaran pajak. Baik untuk yang on the spot atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga maupun untuk yang daring melalui kanal pembayaran pajak yang bermitra dengan Pemkot Batu.
“Seperti Bank Jatim, Gopay, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, hingga Kantor Pos,” tuturnya. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Virtual Account (VA) bank. Adhim menyampaikan WP bisa mengecek tunggakan pajak secara mandiri melalui www.bapenda.batukota.go.id.
Adhim berharap program tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Batu. Khususnya bagi yang memiliki denda pajak. Sehingga, tingkat kepatuhan pembayaran pajak dapat meningkat. “Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu pemerintah dapat membangun Kota Batu yang lebih baik ke depannya,” tandas dia. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho