BATU - Kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus menjadi sorotan. Terutama setelah beberapa ASN kedapatan nongkrong di kafe saat jam kerja pada 17 September lalu. Dampaknya, kini mereka harus mengisi presensi sebanyak tiga kali dalam sehari.
Sebelumnya, ASN hanya wajib presensi sebanyak dua kali saja. Yakni pagi saat kedatangan mulai pukul 07.00-07.30 dan sore saat kepulangan mulai pukul 16.00-17.00. Itu berlaku untuk Senin-Kamis. Khusus untuk Jumat, jadwal presensi kedatangan lebih awal yakni pukul 06.30-07.00. Sebab, jam kepulangan juga maju yakni pukul 14.00-15.00.
“Kewajiban presensi ASN kini ditambah. Mereka juga wajib presensi setelah jam istirahat yakni antara pukul 12.00-13.00,” ujar Zadim Efisiensi, Sekretaris Daerah Kota Batu. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Kota Batu Nomor 800/23/35.79.502/IX/2025 tentang Peningkatan Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Batu.
Surat yang terbit pada 30 September lalu itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan baru itu sudah mulai diterapkan kemarin (1/10). Penetapan jam istirahat merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan Lima Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Batu.
“Kalau Senin-Kamis istirahatnya pukul 12.00-12.30 sedangkan Jumat pukul 11.30-13.00,” tegasnya. Zadim juga menyampaikan ada beberapa aspek kedisiplinan lain yang turut ditingkatkan dalam SE tersebut. Di antaranya penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan dan pemakaian tanda pengenal pegawai secara elektronik.
Itu bertujuan untuk mengetahui mobilitas ASN saat jam kerja. Sebab, semua ASN harus melakukan scan barcode dalam kartu tanda pegawai untuk akses keluar masuk Balai Kota Among Tani Batu. Itu berarti aktivitas ASN di luar kantor kini sangat terbatas. Termasuk bagi ASN yang suka keluar masuk kantor untuk urusan domestik rumah tangga.
Misalnya, untuk antar-jemput anak atau sekadar makan. Kendati begitu, ada kelonggaran bagi ASN yang memang sedang menjalankan tugas di luar kantor. Itu pun harus disertai bukti catatan buku keluar dan surat tugas. Zadim meminta semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk turut melakukan pengawasan di masing-masing instansi.
Dirinya menyampaikan tak menutup kemungkinan akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap kantor untuk memantau kedisiplinan para ASN. “Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tentu saja akan kami tindak sesuai aturan dan sanksi yang berlaku,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho