JUNREJO - Hasil ramcek Agustus lalu masih mengecewakan. Dari 87 kendaraan yang diperiksa, tak ada satupun yang dinyatakan layak jalan. Rinciannya 11 kendaraan diberi stiker merah karena tidak layak jalan dan 77 kendaraan diberi stiker merah muda karena boleh jalan dengan catatan.
Kendaraan berstiker merah tak diizinkan jalan sebelum diperbaiki. Ramcek dilakukan atas permintaan dan inisiatif petugas melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik. Terutama di tempat wisata dan terminal. Itu juga merupakan konsekuensi dari terbitnya Surat Edaran (SE) terkait penggunaan angkutan pariwisata di Kota Batu.
Di dalamnya, pemilik kendaraan angkutan wisata wajib lapor dan melakukan ramcek sebelum melakukan perjalanan luar kota. “Maksimal bersurat ke Dishub 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” terang Zamzam Rahmawan Luhfani, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Uji Kir Dishub Kota Batu.
Ramcek Agustus lalu dilakukan terhadap bus, van, mini bus, dan angkutan kota (angkot). Itu dilakukan tim inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yakni dari Polres Batu, Dishub Jatim, Jasa Raharja Cabang Malang, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas ll Jatim, serta Dishub Kota Batu.
Dia mengungkapkan hasilnya sama dengan ramcek Juli lalu. Tidak ada yang dinyatakan layak jalan. Pada Juli lalu ada 125 kendaraan diperiksa. Sebanyak 65 di antaranya dinyatakan layak jalan dengan catatan dan 60 lainnya tidak layak jalan.
Zamzam mengatakan kedepan bakal berkoordinasi dengan PO untuk memastikan kendaraan aman dan layak jalan. Sosialisasi juga dilakukan dengan mengundang pemilik atau perwakilan Perusahaan Otobus (PO). “Tujuannya untuk meningkatkan jumlah kendaraan layak jalan dan kesadaran ramcek serta uji kir secara rutin,” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Batu