Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

51 SIHP Pedagang di Pasar Sayur Kota Batu Sudah Berproses di DPMPTSP

A. Nugroho • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:42 WIB

KIOS PASAR SAYUR: Salah seorang pedagang di Pasar Sayur sedang menunggu pelanggan kemarin (15/8).
KIOS PASAR SAYUR: Salah seorang pedagang di Pasar Sayur sedang menunggu pelanggan kemarin (15/8).

BATU - Surat Izin Hak Pakai (SIHP) milik 51 pedagang di Pasar Sayur Kota Batu sudah ditandatangani Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu Aries Setiawan kemarin (15/8). Prosesnya langsung diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

"Prosesnya sekitar lima hari di DPMPTSP," terang Kepala Unit Layanan Terpadu (UPT) Pasar Induk Among Tani Gadis Dewi Primandhasari. Dia memperkirakan SIHP bisa terbit dan selesai di DPMPTSP pada Selasa nanti (19/8) nanti atau maksimal pada Rabu mendatang (20/8). Sebelumnya proses penerbitan SIHP memang sempat terkendala.

 

Alasannya lantaran kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) karena ada pegawai yang sakit. Saat ini kami maksimalkan dengan jumlah pegawai yang ada. Dia menyampaikan masih ada 182 kios yang SIHP-nya belum terbit. Sementara, pada gelombang pertama lalu, sudah ada 44 SIHP yang diterbitkan. Sebab, total kios di Pasar Sayur mencapai 277 kios.

 

Gadis mengaku optimistis bisa menyelesaikan seluruh SIHP Pasar Sayur pada akhir tahun ini. Sehingga, ia bisa melanjutkan untuk pengurusan SIHP Pasar Induk dan Pasar Unggas. Pasar Sayur sengaja diurus lebih awal sebab pendiriannya lebih dulu daripada Pasar Induk Among Tani dan Pasar Unggas.

 

“Selain itu, aset Pasar Induk Among Tani juga belum sepenuhnya menjadi wewenang Pemkot Batu. Jadi belum berani menerbitkan SIHP-nya," pungkasnya. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#sayur #SIHP #pasar #Diskumperindag #kota batu