BATU - Penggunaan sound horeg di Kota Batu akhirnya resmi dibatasi. Polres Batu hanya memperbolehkan penggunaan lima subwoofer saja. Sedangkan, operasionalnya maksimal hanya sampai pukul 23.00 saja.
Pembatasan itu mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Dalam peraturan tersebut menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan di kawasan permukiman yakni 60 desibel.
Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo menyampaikan dalam aturan tersebut juga mengatur jenis kendaraan yang seharusnya digunakan. Yakni jenis L300 dengan kapasitas empat subwoofer. “Tapi kami berikan toleransi sampai lima subwoofer,” tegasnya.
Dinkes Minta Waspada Ancaman Kesehatan
Pembatasan penggunaan sound horeg diamini Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu dr Susana Indahwati. Sebab, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan saja.
Melainkan juga berisiko menyebabkan gangguan kesehatan. Terutama masalah pendengaran dan jantung. Susan menyebut batas ideal volume suara yang bisa ditoleransi telinga yakni di bawah 85 desibel dengan durasi maksimal 8 jam.
Jika di atas itu, bisa menyebabkan efek jangka panjang dan jangka pendek. Paling sering yakni gangguan tinnitus atau telinga berdenging. “Kondisi itu bisa mengarah pada temporary threshold shift (TTS) atau kerap disebut tuli sementara,” ujarnya.
Apabila berlanjut, tingkat kepekaan telinga akan berkurang dan berujung stres. Lebih parah, bisa menyebabkan permanent threshold shift (PTS) atau tuli permanen. Itu bisa terjadi bila sel-sel rambut halus di koklea atau rumah siput di telinga bagian dalam rusak.
Susan mengatakan kerusakan pendengaran tersebut tidak dapat diperbaiki. “Bahkan juga mengalami hiperakusis atau sensitivitas pendengaran yang terlalu tinggi. Kondisi itu membuat telinga mendengar suara normal terasa sangat keras,” beber Susan.
Selain itu, paparan kebisingan kronis dapat menyebabkan penyakit jantung koroner dan stroke. Itu lantaran kondisi tubuh yang stres dan memicu peningkatan adrenalin berlebih dalam tekanan dan pembuluh darah.
Dia menambahkan orang yang terpapar suara keras akan mengalami stres berlebih hingga menyebabkan insomnia, penurunan konsentrasi, dan sakit kepala. Untuk itu, penggunaan pelindung telinga seperti earplug atau earmuff penting dilakukan saat terpapar suara keras. (ori/dre)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang