BATU - Sebanyak 470 pelaku usaha penginapan di Kota Batu yang tergabung dalam Organisasi Indonesian Homestay Association (IHSA) menuntut tiga hal setelah nanti ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP).
Di antaranya kemudahan perizinan usaha, layanan sertifikasi karyawan, dan perbaikan insfrastruktur jalan menuju penginapan.
Ketua IHSA Kota Batu Natalina mengaku tak keberatan jika pengusaha vila, guest house, dan home stay akan dikenai pajak.
Itu sudah ia bahas dalam forum diskusi yang rutin ia gelar bersama anggotanya setiap dua bulan sekali.
Baca Juga: 26 Restoran Baru di Kota Batu Bakal Jadi Sasaran WP Baru
Namun, ada tuntutan yang harus dipenuhi Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pascapenetapan pelaku usaha vila sebagai objek WP nanti.
Di antaranya kemudahan perizinan usaha. Sebab, selama ini nyaris semua penginapan yang beroperasi belum memiliki izin.
Dari 470 penginapan yang tergabung dalam IHSA, dia Natalina menyebut hanya 10 persen saja yang sudah mengantongi izin.
“Tentu sebelum mejadi WP kan kami harus punya izin sebagai bentuk legalitas usaha,” ujarnya.
Baca Juga: Pendataan WP Vila di Kota Batu Terganjal Perizinan
Selain itu, dia meminta agar pajak digunakan sepenuhnya untuk menunjang kemajuan bisnis penginapan di Kota Batu.
Misalnya, untuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah-wilayah yang banyak menjadi lokasi penginapan.
“Sebanyak 470 penginapan itu, 324 ada di Kelurahan Songgoriti, 90 di Desa Oro-Oro Ombo, dan 40 di Desa Bumiaji,” jelasnya.
Lebih lanjut, perempuan kelahiran Kota Kediri itu juga meminta ada layanan sertifikasi karyawan yang difasilitasi Pemkot Batu. Tujuannya agar layanan penginapan bisa terstandarisasi. (nj5/dre)
Editor : Aditya Novrian