149 Lembar Upal Senilai Rp 14,9 Juta Diamankan Polres
BATU - Warga asal Kabupaten Blitar dibekuk polisi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Batu saat perjalanan mengantar pesanan uang palsu pada Minggu lalu (23/3) pukul 21.00.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 149 lembar uang palsu senilai Rp 14.9 juta.
Tertangkapnya pelaku berinisial GA, 19, akhirnya menyeret dua pelaku lainnya.
Yakni AA, 37, warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar dan HP, 22, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Sekilas 149 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan itu tampak mirip dengan uang asli.
Namun, jika dia mati dengan seksama, sangat mudah mendeteksi keaslian uang tersebut.
Berdasarkan pengamatan wartawan Jawa Pos Radar Batu saat konferensi pers di Polres Batu Rabu lalu (26/3), uang palsu yang akan diedarkan GA memiliki warna lebih pekat.
Sehingga, tampak lebih merah dari pecahan uang Rp 100 ribuan yang asli.
Namun, permukaannya lebih licin alias tak bertekstur seperti uang asli.
Gambarnya pun tidak begitu jelas.
Tentu saja uang tersebut juga tak memiliki tanda air saat diterawang.
Parahnya, beberapa uang itu dalam kondisi mengelupas karena kertas yang digunakan sangat tipis.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata menyampaikan proses pembuatan uang palsu itu menggunakan mesin printer biasa.
Sebab, dirinya telah mengamankan printer merek Epson dan pilox warna clear.
Printer itu diduga digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu.
Sementara, pilox digunakan pelaku untuk menciptakan kesan kasar seperti uang asli.
Itulah yang membuat uang palsu tersebut mudah mengelupas.
Namun, pelaku tak habis akal.
“Kalau di tempat yang gelap cukup sulit mengidentifikasi keaslian uang tersebut,” ujarnya.
Apalagi saat uang palsu itu dalam kondisi kusut.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, Andi mendapatkan keterangan jika uang palsu itu dipasarkan melalui media sosial facebook.
Harga yang ditawarkan yakni 1:4 yakni tiap empat lembar uang palsu dihargai dengan satu lembar uang asli.
“Jadi kalau beli Rp 400 ribu, penjual akan menerima uang Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Dia menambahkan pemesan harus membayar uang muka minimal Rp 700 ribu per Rp 10 juta pesanan uang palsu.
Andi mengaku masih terus mendalami jumlah produksi dan peredaran dari tiga pelaku yang berhasil diringkus itu.
Andi menyampaikan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam bertransaksi.
Selain itu, Andi meminta agar masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Nurochman juga mengimbau agar masyarakat tidak menukarkan uang sembarangan.
Dia meminta agar masyarakat punya kesadaran untuk selalu melakukan pengecekan ke aslian uang yang diterima.
Mulai dari meraba hingga menerawang.
“Kalau tukar uang ke tempat yang resmi saja,” pungkasnya. (iza/dre)
Editor : A. Nugroho